KELEMBAGAAN
AMDAL
1. Komisi Penilai AMDAL
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas untuk menilai dokumen AMDAL.
Adapun aspek-aspek yang dinilai adalah aspek kelengkapan dan kualitas kajian
dalam dokumen AMDAL. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun
2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL telah memberikan panduan tentang
aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi
penilai mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan dan
pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar pengambilan Keputusan Kesepakatan
Kerangka Acuan ANDAL dan Kelayakan Lingkungan. Rekomendasi tersebut harus
didasarkan atas pertimbangan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan nasional,
memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan, kesesuaian dengan rencana
pengembangan wilayah dan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 9 ayat (1) PP no 27/1999 menyebutkan bahwa Komisi penilai pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (a) terdiri atas unsur-unsur
instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan, Departemen Dalam Negeri, instansi yang
ditugasi bidang kesehatan, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan,
instansi yang ditugasi bidang penanaman modal, instansi yang ditugasi bidang
pertanahan, instansi yang ditugasi bidang ilmu pengetahuan, depatemen dan/atau
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/atau Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang terkait, wakil Propinsi Daerah Tingkat I yang
bersangkutan, Wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan,
ahli dibidang lingkungan hidup, ahli dibidang yang berkaitan, organisasi
lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji,
wakil masyarakat terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu.
Sedangkan pasal 10 ayat (1) Komisi penilai daerah sebagaimana dalam Pasal 8
ayat (1) huruf (b) terdiri atas unsur-unsur : Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Tingkat I, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan,
instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Daerah Tingkat I,
instansi yang ditugasi bidang penanaman modal daerah, instansi yang ditugasi
bidang pertanahan di daerah, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan
daerah, instansi yang ditugasi bidang kesehatan Daerah Tingkat I, wakil
instansi pusat dan/atau daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan, wakil instansi terkait di Propinsi Daerah Tingkat I, wakil
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, pusat studi lingkungan
hidup perguruan tinggi daerah yang bersangkutan, ahli di bidang lingkungan
hidup, ahli dibidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup di daerah,
organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang
dikaji, warga masyarakat yang terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang
perlu.
Tugas Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan ANDAL (KA_ANDAL),
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL),
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
http://gonzazoners.blogspot.com/2011/02/definisi-amdal.html
Senin, 29 April 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar