PROSEDUR AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah
proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau
tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Yang menjadi pertimbangan dalam penapisan adalah mengacu pada dasar
pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun
2001 yaitu:
a. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas
mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
b. Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh
beberapa Negara
c. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak
negatif penting
d. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan
kegiatan wajib AMDAL
e. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait
2. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan
rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan
AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran,
pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000
tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup
permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait
dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas
wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan
tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang
terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses
pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi
bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada
Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang
telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun,
pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah
75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan
kembali dokumennya.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
http://gonzazoners.blogspot.com/2011/02/definisi-amdal.html
Senin, 29 April 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
9 komentar:
siipp
We are of the legal document expert. Help you take care of licensing services. Kitas pernikahan WNA etc hub. 082233224330
GOD JOOBBB !!!!!!!!
Bagus. Tapi lebih bagus lagi kalau misalnya diberi pengertian dari KA ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL di atas agar pembaca tidak bingung
Bagus. Tapi lebih bagus lagi kalau misalnya diberi pengertian dari KA ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL di atas agar pembaca tidak bingung
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan UKL/UPL Adalah kegiatan memantau atau mengelola terhadap lingkungan hidup tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan.
Banyak manfaat dan kegunaan UKL/UPL salah satunya:
1. mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup
2. dapat meminimalis dampak negatif dan memaximalkan dampak positif yang ditimbulkan
3. pedoman untuk melaksanakan pemantauan lingkungan hidup dll.
Sangat berpengaruhkan untuk lingkungan kita....
Untuk mendapatkan ijin UKL/UPL dan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Telepon : +62 82233224330
WhatsApp : +62 81355623253
Email : legaldocumentexpert@gmail.com
Kalau bukan kita yang menjaga lingkungan siapa lagi???
Sya sgt menyenangkan ttng materi AMDAL.
1. COAGULANT AID
BAHAN KIMIA YANG MEMPERCEPAT PROSES KOAGULASI (DESTABILISASI SUSPENSI KOLOID) UNTUK MEMISAHKAN PADATAN TERSUSPENSI UNTUK AIR.
2. FLOCCULANT
BAHAN KIMIA YANG MENGIKAT PADATAN TERSUSPENSI YANG DINETRALISASI UNTUK MENINGKATKAN UKURAN PARTIKELNYA DAN MEMBANTU DALAM PENGATURAN PARTIKEL UNTUK PEMURNIAN AIR.
3. ANTIFOAM
BAHAN KIMIA YANG MENGONTROL, MENGURANGI DAN MENGHALANGI PEMBENTUKAN BUSA DALAM PROSES INDUSTRI.
4. NUTRIEN DAN BAKTERI UNTUK PERAWATAN AIR LIMBAH
NUTRIEN DAN BAKTERI YANG DIRANCANG UNTUK MENGOBATI MASALAH PERAWATAN AIR LIMBAH TERMASUK TANAMAN LIMBAH KOTA UNTUK MENINGKATKAN AKTIVITAS BIOLOGIS, MENINGKATKAN PENGHAPUSAN COD DAN MEMPERTAHANKAN POPULASI BAKTERI YANG SEHAT.
5. RO CHEMICALS
o ACID DAN ALKALINE CHEMICALS : BAHAN KIMIA UNTUK MEMBERSIHKAN MEMBRAN RO
o SCALE INHIBITOR : BAHAN KIMIA YANG MENGONTROL SKALA ENDAPAN DALAM MEMBRAN RO
o BIOCIDE : BAHAN KIMIA YANG EFEKTIF MELAWAN BAKTERI PEREDUKSI SULFAT DALAM MEMBRAN RO
6. BAHAN KIMIA BOILER
o CORROSION INHIBITOR : BAHAN KIMIA YANG MENURUNKAN LAJU KOROSI LOGAM ATAU PADUAN DALAM
o CONDENSATE LIQUID : BAHAN KIMIA YANG MENGONTROL PH KONDENSOR UNTUK MENGHAMBAT KOROSI YANG DISEBABKAN OLEH UAP KENTAL.
o SCALE INHIBITOR DAN DIPERSANT : BAHAN KIMIA YANG MENGONTROL ATAU MENJAGA FORMASI SKALA DALAM BOILER.
o BAHAN KIMIA PENCEGAH KOROSI DAN ENDAPAN INHIBITOR UNTUK BOILER BERBAHAN BAKAR BATUBARA.
o OXYGEN SCAVENGER : ZAT KIMIA YANG MENGURANGI ATAU MENGHILANGKAN OKSIGEN DALAM BOILER PENGHAMBAT KOROSI
7. BAHAN KIMIA PENDINGIN AIR
o CORROSION DAN SCALE INHIBITOR : BAHAN KIMIA YANG MENURUNKAN DAN MENGONTROL LAJU KOROSI LOGAM ATAU PADUAN DAN TIMBUNAN SKALA DALAM SISTEM AIR PENDINGIN.
o BIOCIDES : OKSIDASI DAN BIOSIDA NON-OKSIDASI UNTUK MENGENDALIKAN ORGANISME DI SISTEM AIR PENDINGIN.
o DISPERSANT DAN BIO DISPERSANT : BAHAN KIMIA YANG MENANGKAL FOULING DAN BIOFOULING DALAM SISTEM AIR PENDINGIN.
UNTUK INFORMASI
BISA HUBUNGI:TOMMY.K (081310849918)
Posting Komentar