Peran AMDAL dalam pengelolaan
lingkungan. Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila
rencana penge¬lolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak
lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun. Dalam
kenyataannya nanti, apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh
berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan
dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai
AMDAL. Agar dapat dihindari kegagalan pengelolaan ini maka pemantauan haruslah
dilakukan sedini mungkin, sejak awal pembangunan, secara terns menerus dan
teratur.
Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. AMDAL
merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang disyaratkan untuk
mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi kelayakan yang lain seperti
aspek teknis dan ekonomis. Seharusnya AMDAL dila¬kukan bersama-sama, di mana
masing-masing aspek dapat mem¬berikan masukan untuk aspek-aspek lainnya
sehingga penilaian yang optimal terhadap proyek dapat diperoleh. Kenyataan yang
biasa terjadi adalah bahwa hasil studi kelayakan untuk aspek lingkungan tidka
dapat menghasilkan kesesuaian di dalam studi kelayakan untuk aspek lainnya.
Bagian dari Amdal yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya
adalah sejauh mana ke-adaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,
terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi,
manusia, dan ancaman alam sekitar.
AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL
merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan
lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa
setelah proyek dibangun. Dokumen ini juga penting untuk evaluasi, untuk
membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat
legalitas.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
-Komisi Penilai AMDAL, komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL
-Pemrakarsa, orang
atau badan hukum yang bertanggungjawab atas
suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
-masyarakat yang
berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam
proses AMDAL.
Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia
menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan
wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL
dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka
wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai
dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
0 komentar:
Posting Komentar