PENILAIAN
AMDAL
Sesuai dengan Kep-MENLH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi
Penilai AMDAL kewenangan penilaian AMDAL ditentukan sebagai berikut :
1. Kewenangan AMDAL di pusat diberlakukan pada jenis usaha dan/atau kegiatan
yang bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara,
lokasi kegiatan meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, wilayah sengketa
dengan negara lain, wilayah ruang lautan diatas 12 mil, berlokasi di lintas
batas negara.
2. Kewenangan AMDAL di propinsi diberlakukan bagi kegiatan industri pulp;
industri semen dan quarry; industri petrokimia; HPH dan unit pengolahannya; HTI
dan pengolahannya; PLTA; PLTU/PLTP/PLTD; bendungan; bandar udara di luar
kategori bandar udara internasional; pelabuhan di luar kategori pelabuhan
samudra, kegiatan yang berlokasi di lebih dari satu kabupaten/kota; di wilayah
laut dengan jarak 4-12 mil.
3. Kewenangan AMDAL di Kabupaten/Kota diberlakukan bagi kegiatan di luar
kewenangan Pusat dan Propinsi.
Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, jika suatu instansiteknis
merupakan pemrakarsa kegiatan, maka haknya sebagai anggota komisi penilai AMDAL
menjadi gugur. Dengan demikian instansi teknis tidak ikut sebagai anggota Komisi
Penilai AMDAL, namun duduk sebagai pemrakarsa yang mengajukan dokumen AMDAL.
Tim Teknis atau Anggota Komisi Penilai AMDAL dapat melakukan peninjauan
lapangan untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan proses pelingkupan
dan kajian dampak atas perintah Ketua Komisi Penilai AMDAL. Pembiayaan untuk
peninjauan lapangan dibebankan kepada instansi masing-masing. Batasan waktu 75
hari kerja adalah batasan waktu bagi Komisi Penilai AMDAL untuk memberikan
tanggapan atau keputusan tentang dokumen AMDAL di luar waktu perbaikan dokumen
yang dilakukan oleh pemraksa. Penyerahan kembali dokumen penyempurnaan ke
sekretariat komisi Penilai AMDAL akan dihitung melanjutkan waktu yang digunakan
oleh Komisi sebelumnya (penilaian).
http://gonzazoners.blogspot.com/2011/02/definisi-amdal.html
Senin, 29 April 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar