.
PEMANGKU KEPENTINGAN AMDAL
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah,
pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku
kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan
layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini
dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan
pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik
kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi
tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai
oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat
didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai
apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak
berdasarkan suatu criteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh
Peraturan Pemerintah.
2. Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau
kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban
melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain
(seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL,
namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan
AMDAL tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
3. Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala
bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat
penting dalam AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat
dalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek kajian namun
merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal
yang berkaitan dengan AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi,
kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian
masalah untuk memperoleh keputusan terbaik. Dalam proses AMDAL masyarakat
dibedakan menjadi dua kategori, yaitu;
a. Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya
rencana kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups),
dan orang atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups)
b. Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu
rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun
dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.
http://gonzazoners.blogspot.com/2011/02/definisi-amdal.html
Senin, 29 April 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar